Sukses

Polisi Kirim Balik Berkas Perkara John Kei ke Kejaksaan

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan John Kei ke Polda Metro Jaya pada 10 September 2020, lantaran belum lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan John Kei ke Polda Metro Jaya pada 10 September 2020, lantaran belum lengkap. Namun, dalam kurun waktu singkat, penyidik telah menyerahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada jaksa penuntut umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kita pulangkan lagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas alias P21 untuk penyerahan tahap II.

"Jadi memang kembali ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap II penyerahan tersangka dan juga barang bukti, serta berkas perkaranya," jelas Yusri.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memang mengembalikan berkas kasus John Kei.

"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum," ujar Nirwan dalam keterangannya.

John Kei sendiri dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951.

"Setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," kata Nirwan. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Disebut Rencanakan Pembunuhan

Sebelumnya, sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei yang dilakukan oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020).

Sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan dan kronologi kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU PN Tangerang, Haerudin menyebutkan, John Kei sempat mengumpulkan anak buahnya di kediamannya. Pertemuan itu diduga sebagai rencana untuk membunuh Nus Kei karena John Kei sendiri sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat, dan kemudian dijawab 'mati' oleh anak buahnya.

"Pada 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar JPU kepada Majelis Hakim.

Kemudian para anak buah John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 460 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 412 KUHP. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh tim penasehat hukum terutama pada pasal 340 KUHP.