Sukses

KPK Sita Aset Rp 3 Miliar Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Mojokerto

Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Penyitaan dilakukan bersama dengan satgas pengelola barang bukti KPK yang disaksikan Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang.

"Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM No 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Ali mengatakan, tanah tersebut dibeli Mustofa pada 2015. Kemudian oleh Mustofa dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kab Musibanyuasin tahun 2015. 

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 Miliar," kata Plt Jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal Pasa diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar. 

Dalam perjalanannya, Mustofa dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.