Liputan6.com, Surakarta: Abu Bakar Ba`asyir menolak menandatangani surat perintah penangkapan dari Kepolisian RI. Penolakan ini membuat situasi di Rumah Sakit Muhammadiyah, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad (20/10) malam, memanas. Puluhan pengikut Ketua Majelis Mujahaddin Indonesia itu terus berjaga di tiga pintu menuju ruang perawatan Ba`asyir. Sebab, mereka mendengar polisi akan menjemput paksa Ba`asyir. Melihat situasi tidak menguntungkan, polisi akhirnya menjamin tidak akan membawa pengurus Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jateng itu.
Menurut Ustad Mudzakir, mereka tak akan bertindak macam-macam dan mematuhi aturan asal polisi konsisten. Polisi juga berjanji akan memeriksa Ba`asyir setelah mendapat izin dari dokter. Setelah mendengar jaminan dari polisi, situasi mulai mencair. Para santri tetap berjaga dikawal polisi dan petugas satuan pengamanan rumah sakit.
Surat perintah penangkapan kepada Ba`asyir sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam upaya pembunuhan Presiden Megawati Sukarnoputri diserahkan tiga perwira Polri. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Jeldy Ramadhan, Komisaris Polisi Umar Faroq, dan Kompol Sudadi[baca: Ba`asyir Menolak Menandatangani Surat Penahanan]. Surat itu memerintahkan penahanan terhadap Ba`asyir selama 20 hari terhitung Ahad kemarin. Tapi, karena ia sakit, penahanan terpaksa dilakukan di rumah sakit, bukan di Mabes Polri.(KEN/Solikun)
Menurut Ustad Mudzakir, mereka tak akan bertindak macam-macam dan mematuhi aturan asal polisi konsisten. Polisi juga berjanji akan memeriksa Ba`asyir setelah mendapat izin dari dokter. Setelah mendengar jaminan dari polisi, situasi mulai mencair. Para santri tetap berjaga dikawal polisi dan petugas satuan pengamanan rumah sakit.
Surat perintah penangkapan kepada Ba`asyir sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam upaya pembunuhan Presiden Megawati Sukarnoputri diserahkan tiga perwira Polri. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Jeldy Ramadhan, Komisaris Polisi Umar Faroq, dan Kompol Sudadi[baca: Ba`asyir Menolak Menandatangani Surat Penahanan]. Surat itu memerintahkan penahanan terhadap Ba`asyir selama 20 hari terhitung Ahad kemarin. Tapi, karena ia sakit, penahanan terpaksa dilakukan di rumah sakit, bukan di Mabes Polri.(KEN/Solikun)