Sukses

3 Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB di Jakbar Ditutup Sementara

Satu perusahaan diketahui empat karyawannya positif Covid-19, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak menjalankan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup sementara tiga perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, selama dua hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 18 perusahaan yang ada di wilayahnya.

Hasilnya, satu perusahaan diketahui empat karyawannya positif Covid-19, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara," ujarnya, Rabu (16/9/2020).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan rutin melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap 15 perusahaan lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harapannya, penyebaran Covid-19 di perusahaan bisa diminimalisir," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta mengatakan telah menutup sementara 10 perusahaan sejak PSBB diberlakukan Senin (14/9/2020) lalu.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, 10 perusahaan yang ditutup tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap 130 perusahaan dalam dua hari terakhir. Data perusahaan berasal dari Dinas Kesehatan yang mengetahui ada salah satu pekerja positif Covid-19.

"Kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena banyak perusahaan yang melapor langsung ke Dinkes, mereka kirim data-data yang melapor," ungkap Andri, Rabu (16/9).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Positif dan Pelanggaran

Rincian hasil sidak, enam perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19 dan empat perusahaan karena tidak menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Kalau yang enam seperti itu perusahaan tidak kena denda karena mereka melaporkan adanya kasus. Hanya seluruh gedung ditutup tiga hari untuk dilakukan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor tersebut," katanya.

Sementara empat perusahaan pelanggaran yang dilakukan yakni, perkantoran tersebut tidak membatasi jumlah karyawannya maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Selain itu, pekerja lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Contoh, dalam perjalanan ke kantor pakai masker, tapi sampai ruangan maskernya dibuka.

"Kalau di ruangan itu dia sendiri tidak masalah, tapi kalau di ruangan itu ada karyawan lain itu yang bermasalah. Karena kita tahu sendiri PSBB ini sudah berlangsung cukup lama makanya sekarang diketatin supaya benar-benar disiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tandas Andri.