Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Ini setelah pria yang akrab disapa Ahok memaafkan pelaku.
Ada dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mereka adalah KS, pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ pemilik akun @an7a_s679.
Baca Juga
"Penasihat hukum bilang kalau pelapor (Ahok) akan memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Yusri mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan penasihat hukum Ahok untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, Yusri menyebut berkas perkara kedua tersangka siap dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan tinggi.
"Makanya kita masih tunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, kasus pencemaraan nama baik ini dilaporkan oleh penasihat hukum Ahok, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020. Polisi bergerak cepat mengusut laporan tersebut. Sejumlah saksi dari saksi fakta dan saksi ahli seperti ahli bahasa, dan ahli ITE dimintai keterangan.
Ahli berpendapat positingan masuk unsur-unsur pencemaran nama baik.
"Pertama menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ujar dia beberapa waktu lalu.
Advertisement