Sukses

Firli Bahuri: Waspada, Pilkada dan Covid-19 Jadi Ladang Penjahat Catut Nama KPK

KPK menerima laporan dari masyarakat tentang pemeras yang mencatut nama lembaga antirasuah dengan memanfaatkan Pilkada dan Covid-19.

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari masyarakat tentang pemeras yang mencatut nama lembaga antirasuah. Hal ini terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. 

Antara lain di Bengkulu pada Januari lalu; Bireuen Aceh, Juli 2020; dan terbaru terjadi di Ciamis Jawa Barat, Agustus.

Komplotan ini menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah yang diduga 'bermain' dalam proyek pembangunan di wilayahnya. Juga ke pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara.

Menurut dia, banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki serta menjaga nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi, berani melawan KPK palsu tersebut. Mereka kemudian melaporkannya ke kepolisian, sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap.

"Akan tetapi, tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi 'sapi perah' petugas KPK gadungan, sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara di daerah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dia setuju dengan istilah kejahatan terjadi ketika ada kesempatan, bukan hanya niat.

"Di mana pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan Pilkada Serentak 2020 dan pandemi Covid-19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan usaha jahatnya," ungkap Firli.

KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan lembaga antirasuah dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

"KPK mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat, menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya. Bahkan mereka sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN," tutur Firli.

"Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN," lanjut dia.

Dia mengungkapkan, sesungguhnya, mengisi LHKPN tidaklah sulit jika jujur, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggungjawabkan harta tersebut.

Untuk lebih jelasnya lagi, hubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK dinomor 198, atau ke email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id dan bisa juga pada situs https://elhkpn.kpk.go.id

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Manfaatkan Covid-19

Firli mengatakan, pemerasan yang mengatasnamakan atau menjual nama KPK, juga dapat terjadi pada penanganan pandemi Covid-19, khususnya di daerah.

Sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan langkah ini dapat membatalkan niat serta aksi KPK gadungan, dan yang paling penting dapat menjadi imun anti korupsi bagi aparatur pemerintah didaerah, agar tidak tergoda bisikan jahat untuk berperilaku koruptif, mengingat anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang mereka kelola sangat besar sekali," kata Firli.

Menurut dia, KPK mengindentifikasi 4 titik rawan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19. Keempatnya yaitu refocusing serta realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, dan penyelenggaraan bantuan sosial.

Sebagai langkah antisipasi, sambung dia, KPK telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana.

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19, yang sudah dipetakan oleh KPK.

"Sekali lagi saya informasikan, KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. KPK juga tidak pernah memiliki hubungan kerjasama dengan LSM yang namanya mirip dengan KPK, sehingga saya dapat pastikan mereka yang mencatut nama KPK adalah pelaku atau komplotan kejahatan," tukas Firli.

Dia pun mengimbau pemerintah daerah, BUMD, pihak swasta dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu waspada, berhati-hati dengan pihak-pihak yang menawarkan bantuan apalagi mengancam dengan mengaku sebagai KPK.

"Segera laporkan pada kepolisian setempat dan jangan lupa untuk diinformasikan kepada KPK, jika kedatangan tamu yang tidak diundang tersebut," ujar Firli.