Sukses

KPK Dalami Korupsi RTH Bandung Lewat 16 Saksi di Polres Bandung

Penyidik mengagendakan memeriksa 16 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Dadang Suganda.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik mengagendakan memeriksa 16 saksi, mereka adalah Muhammad Rizki Pratama (Wiraswasta), Riki Subahagia (Pengurus Hotel Kencana Jaya), Annisa Rizka Pratama (Mahasiswa), Dani Akbar (Karyawan Hotel Kencana Jaya Sumedang), Yudi Arisandi (Swasta), Asep Soleh (Wiraswasta), Jenal Abidin (Wiraswasta).

Kemudian, Nana Mulyana (Swasta), Nandang Suhendar (Swasta), Atiek Rusdewanti, (Notaris), Patricia Tirta Isoliani Ginting (Swasta), Harmawan (Wiraswasta Dirut PT TMPP), Titi (Ibu Rumah Tangga), Asep Rudi Saeful Rohman (Wiraswasta), Lisda (Wiraswasta), dan Hermawan (Pensiunan PNS (mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung).

"Pemeriksaan saksi DS hari Kamis 17 September 2020 di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No 282, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Daniel dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Oded diperiksa pada Jumat, 4 September 2020 untuk tersangka Dadang Suganda.

Oded dicecar tim penyidik soal pengetahuannya terkait proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 4 September 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.