Sukses

Kronologi Kasus Mutilasi Pria yang Jasadnya Ditemukan di Apartemen Kalibata City

Jasad korban kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan tubuhnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper besar.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penemuan jasad termutilasi di Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 16, pada Rabu malam 16 September 2020 terungkap. Pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi bermula dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka LAS (27) di sebuah aplikasi chatting. LAS kemudian mengajak korban bertemu di sebuah apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Saat itu, korban tak menolak. Keduanya pun menyewa salah satu unit apartemen selama enam hari.

"Keduanya masuk ke apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Nana mengatakan, kekasih tersangka berinisial DAF masuk diam-diam ke unit apartemen yang disewa oleh korban dan LAS pada 9 September 2020. DAF bersembunyi dalam kamar mandi.

Nana mengatakan, DAF sudah membawa pisau dan batu yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. "LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap dia.

Nana menyebut, korban dihabisi nyawanya oleh DAF usai melakukan hubungan layak suami-istri dengan LAS.

"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar dia.

Nana menerangkan, jasad korban kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan tubuhnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper besar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku berupaya hapus jejak pembunuhan

Menurut Nana, kedua tersangka saat itu berupaya menghapus sisa kejahatan dengan menganti sperai serta mengecat tembok unit apartemen.

"Bercak darah yang menempel ditembok dicat oleh pelaku," kata dia.

Nana menjelaskan, koper yang berisi potongan tubuh korban dibawa ke Apartemen di Kalibata City. Saat itu, kedua tersangka menyimpan sementara tubuh korban di salah satu unit apartemen.

Nana menyebut, kedua tersangka berencana mengubur jasad korban. Saat itu, Nana menyebut keduanya sudah menyewa rumah kontarkan di kawasan Cimanggis Depok.

"Rencananya oleh para tersangka korban akan dikubur di belakang rumah kontrakan. Tapi belum dilaksanakan karena keburu ketangkap sama kami," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku dipersangkakan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.