Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang berlaku 14 September 2020. Salah satunya melakukan operasi yustisi.
Menurut Erick, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru, termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat.
Baca Juga
"Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat," ujar Erick di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Advertisement
Sejak mulai diterapkan pada Senin, 14 September 2020, pelaksanaan operasi yustisi di berbagai daerah pun telah menertibkan puluhan, ratusan bahkan ribuan pelanggar.
Misalnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), oelaksanaan operasi yustisi ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah di setiap lokasi pelaksanaan razia.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menyatakan sekitar 116 orang pengendara terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Berikut pelaksanaan operasi yustisi di berbagai daerah dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Surabaya
Sejumlah pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Mereka yang melanggar tersebut mulai dari warga sipil biasa hingga ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
Seorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu merupakan salah satu penumpang Angkutan Kota (angkot) yang tidak memakai masker terjaring di Traffic Light Kebun Binatang Surabaya (KBS). Di KBS sendiri, sebanyak 42 warga ditindak karena tidak mengenakan masker.
"Penumpang itu bukan anggota polisi, tapi ngaku-ngaku polisi. Dia dibawa ke Biddokes. Kalau gangguan jiwa, nanti dirujuk ke rumah sakit jiwa," ujar dia Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wimboko, Senin, 14 September 2020.
Operasi yustisi protokol kesehatan ini juga dilakukan di pintu masuk Bundaran Waru sisi Surabaya, tepatnya di depan Cito Jalan A Yani, depan Tugu Pahlawan, MERR Rungkut arah dari Sidoarjo.
Tidak hanya di KBS, pengendara yang kedapatan tidak memakai masker juga ditemukan dalam operasi di depan Cito. Petugas pun menindak pelanggar dengan push up dan menyita KTP selama 14 hari.
Salah satu pelanggar yang ditindak ialah S, salah satu pegawai ICU RSUD dr Soetomo Surabaya. Ada juga pengendara berseragam kejaksaan yang juga ditegur karena tidak memakai masker.
Dari arah Sidoarjo, S melintas di Bundaran Waru dan masuk ke Surabaya. Saat dioperasi, ia kedapatan tidak mengenakan masker. Petugas pun menegur. Dia beralasan melepas masker karena habis merokok. Petugas pun menindaknya dengan push up. "Saya tadi ngantuk habis merokok, mohon maaf Pak," kata S.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan sebagai realisasi dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu juga sebagai upaya penegakan Perda No 2 Tahun 2020 Kota Surabaya dalam hal pemutusan penularan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Tak hanya warga sipil, Isir berjanji aparat dan ASN yang melanggar juga akan ditindak.
"Kalau ada petugas yang melanggar juga kita tindak lah. Intinya begini, bahwa kita mengajak kawan-kawan, baik Polri, kawan-kawan TNI, Aparat Sipil Negara, ini bisa menjadi contoh model terkait protokol kesehatan. Jadi, harapannya jangan sampai ada dari elemen ini melanggar, tapi harus bisa jadi contoh model," kata dia.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menyatakan sekitar 116 orang pengendara terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi tersebut digelar oleh petugas gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Operasi yang bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu digelar di sejumlah tempat wilayah Surabaya, seperti Bundaran Waru, depan Kebun Binatang Surabaya, Benowo, dan Jalan Pahlawan.
"Hari ini (Senin, 14 September 2020-red) sebanyak 116 orang pengendara terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di berbagai tempat di Surabaya karena diketahui tidak memakai masker," tutur Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besa Polisi Muhammad Akhyar, seperti dikutip dari Antara, ditulis Selasa, 15 September 2020.
Ia merinci belasan orang pengendara yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu masing-masing sebanyak 16 orang terjaring di depan Mal City of Tomorrow (Cito), 20 orang di Jembatan Merr, 30 orang di Benowo, 9 orang di depan Kebun Binatang Surabaya, dan 41 orang di Jalan Pahlawan Surabaya.
Terhadap orang-orang yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu, petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) mereka selama 14 hari ke depan.
"Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi tidak membawa KTP, dihukum fisik berupa push up," ucap AKP Akhyar.
Â
Advertisement
Gresik
Puluhan orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur Senin, 14 September 2020.
Para pelanggar tersebut langsung di sidang di tempat, karena Pemkab Gresik telah menyiapkan pranata sidang di tempat.
Seperti halnya di ruang persidangan, setelah dicatat para pelanggar tersebut langsung dihadapkan di depan hakim dan menjalani persidangan. Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menyebutkan kesalahan pelanggaran yang telah dilakukan.
Hampir semua pelanggar mengakui dan menyadari kesalahannya. Seketika mereka membayar denda melalui transfer bank.
Persidangan tersebut disaksikan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim.
Tampak juga semua anggota Forkopimda Gresik memantau persidangan di tempat para pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.
Â
Medan
Operasi yustisi dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelaksanaan operasi yustisi ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah di setiap lokasi pelaksanaan razia.
Di Kota Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, meninjau langsung pelaksanaan operasi yustisi.
Di Ibu Kota Provinsi Sumut ini pelaksanaan operasi yustisi dibagi menjadi 4 titik di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Pantauan di lokasi, Kapolda Sumut bahkan terlibat dalam pelaksanaan razia masker di kawasan Lapangan Merdeka Medan, hingga meninjau ke Stasiun Besar Kereta Api Medan, mulai dari loket hingga ruang tunggu keberangkatan penumpang.
Diungkapkan jenderal bintang dua tersebut, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.
Nantinya setiap pelanggar diberikan sanksi dan denda bervariasi, mulai dari sanksi sosial hingga dilakukan penahanan KTP selama 3 hari.
"Untuk tempat usaha yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan akan diberikan sanksi untuk menutup usahanya sementara. Sanksi berupa denda uang masih akan disosialisasikan," kata Kapolda Sumut, Senin, 14 September 2020.
Terkait operasi yustisi, Kapolda Sumut turut menyampaikan harapannya, yaitu dapat menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih marak dan terus memakan korban.
"Semoga apa yang pemerintah laksanakan ini dapat menekan jumlah korban yang terpapar Covid -19," ucapnya.
Kapolda Sumut juga berharap masyarakat patuh bukan karena takut akan sanksi atau denda yang diberikan. Tapi takut karena akan terpapar Covid-19, sehingga masker dan anjuran protokol kesehatan lainnya sudah menjadi hal yang diharuskan saat beraktifitas.
"Jangan ada lagi alasan lupa ataupun lain-lain," Kapolda menandaskan.
Â
Advertisement
Gorontalo
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus bersama Danrem 133/Nani Wartabone (NW) Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Naim memimpin langsung operasi yustisi Protokol Kesehatan di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Dalam kegiatan itu, mereka mengedukasi dan membagikan masker kepada warga setempat.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, operasi yustisi merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 41 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam pembahasan untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.
"Bapak Kapolri telah menginstruksikan agar seluruh jajaran mendukung pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19," ujar Akhmad di Gorontalo, Senin 14 September 2020.
Kapolda mengaku jika Polda dan seluruh jajaran Polres bersinergi dengan TNI, Kejati dan juga Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya yang dikutip dari Antara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Jhon Aryo Katili, Jalan Jenderal Sudirman, dan Bundaran Saronde.
Â
DKI Jakarta
Â
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya mencatat sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemberian sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub itu disebutkan, setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.
"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin dalam diskusi virtual, Kamis, 17 September 2020.
Saat ini Satpol PP DKI bersama aparat kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan. Arifin mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Mengingatkan edukasi penggunakan masker yang benar, ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaatnya," jelas Arifin.
Advertisement