Sukses

MA Sunat Vonis Musa Zainuddin Terpidana Korupsi Proyek Jalan

Musa Zainuddin di pengadilan tingkat pertama divonis penjara 9 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Politikus PKB Musa Zainuddin. MA memotong hukuman Musa 3 tahun.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Musa Zainuddin," demikian petikan putusan PK Musa Zanuddin.

Dalam petikan tersebut dijelaskan MA menyatakan, terpidana Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," tulis petikan vonis.

Dalam petikan juga disebutkan Musa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Jika tidak dibayar dalam masa waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika harta bendanya tak mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana menjalani masa pidana pokok," bunyi putusan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan putusan PK tersebut. Andi yang merupakan Ketua Majelis Hakim PK Musa ini menyebut, Pengadilan Tipikor keliru memahami peran Musa Zainuddin dalam perkara ini.

Menurut Andi, Musa bukan pengusul program aspirasi atau optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR. Musa juga bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp 200 Miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Begitu pula penentuan fee sebesar 8 persen bukan permintaan Musa Zainuddin, melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Abdul Hoir.

"Bahwa kendati pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif-kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada saksi/Terdakwa Abdul Hoir selama 2 (dua) tahun 6 bulan, padahal justru yang lebih berperan aktif dan signigikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah saksi/Terdakwa Abdul Hoir, Amran Hi Mustary dan Jailani," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Andi mengatakan, atas dasar tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan yang turut meringankan Musa Zainuddin.

"Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan dibawah ini (6 tahun) dinilai sudah tepat, adil dan proporsional," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Vonis 9 Tahun

Diketahui, vonis MA ini lebih ringan dari putusan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada Musa Zainuddin. Musa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Mas'ud dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Hakim menilai, Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian uang tersebut agar PT Cahaya Mas Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.Selain menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun, Musa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara terkait uang yang dia terima sebesar Rp 7 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Musa akan dilelang. Jika harta benda tidak menutupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.