Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap kedua pelaku mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kabilata City, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui berinisial DAF (26) dan LAS (27) yang merupakan sepasang kekasih.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan bahwa pembuhunan terhadap korban merupakan pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan kedua pelaku sebelumnya.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diketahui bahwa LAS dengan sengaja menjalin hubungan dengan korban berdasarlan kesepakatan DAF, setelah diketahui korban memiliki harta yang cukup banyak.
Advertisement
Kemudian kedua pelaku menyusun rencana untuk memulai mengeksekusi korban, diawali menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat, lalu menyewa dari 7 sampai 12 September dan pada 9 September kedua pelaku mengeksekusi korban, setelah di ajak oleh LAS ke apartemen tersebut.
"Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," kata Nana saat konferensi pers, Kamis (17/9/2020).
Lalu kedua pelaku memilih untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian dan memindahkan jasad korban ke Apartemen Kalibata City pada 12 September 2020 untuk sementara. Sebelum dikubur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok.
"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kuras Uang Korban Sampai Rp 97 juta
Pembunuhan itu mereka rencanakan untuk menguras harga pria yang bekerja sebagai Human Resource & General Affair Manager di salah satu perusahaan kontruksi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menjelaskan motif dari kedua pelaku membunuh RHW, karena himpitan ekonomi.
"Mungkin, karena tidak ada uang mereka kemudian mencari korban untuk mendapatkan hartanya. Jadi jumlah yang telah diambil pelaku sekitar Rp 97 juta," kata Nana.
Kedua pelaku menguras uang yang ada di kartu ATM korban. Diduga, keduanya sempat bertanya nomor PIN ATM sebelum korban tak lagi bernapas.
Uang yang mereka dapatkan digunakan untuk membeli seperti logam mulia hingga dipakai untuk menyewa rumah di daerah Cimanggis, Kota Depok. Di rumah itu, keduanya berencana menguburkan jasad korban.
"Barang bukti, 11 buah emas kurang lebih 11,5 gram dengan berbagai bentuk. 2 buah laptop, cangkul, skop, jam tangan, perhiasan dan beberapa buah kartu visa dan bank," bebernya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam dikenakan Pasal 340 dengan hukuman paling berat, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement