Sukses

Bima Arya Kaji Zonasi Penularan Covid-19 Tingkat Kelurahan dan RW di Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya, akan mengkaji kembali status zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor, Bima Arya, akan mengkaji kembali status zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor.

Menurut Bima, zona merah di wilayah kelurahan ditetapkan berdasarkan jumlah kasus di lingkup RW. Apabila sebagian besar wilayah RW yang ada di kelurahan itu terdapat kasus positif, maka dinyatakan zona merah penularan Covid-19.

Kemudian, RW zona merah Covid-19 tersebut masuk dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK). Sehingga, daerah itu harus memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

"Bagi wilayah yang masuk zona merah akan diterapkan kebijakan secara ketat," ujar Bima, Kamis (17/9/2020).

Tak hanya itu, Bima juga akan mengubah penetapan kriteria kelurahan berstatus zona merah berdasarkan risiko penyebaran atau tingkat transmisi penyebaran virus corona sangat tinggi.

Ia mencontohkan, dalam satu wilayah kelurahan terdapat satu kasus positif dan pasien tersebut bekerja di Jakarta. Akan tetapi, pasien itu ditangani di rumah sakit di Jakarta dan tidak terjadi transmisi lokal. Untuk kasus seperti ini, maka kelurahan tempat pasien tinggal tidak bisa dikategorikan zona merah.

"KTP-nya di situ, lalu positif dan dirawat di Jakarta, kontak eratnya aman, kemudian kelurahannya dinyatakan merah. Tidak seperti itu, karena akan menimbulkan efek yang berbeda," ujar Bima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Agar PSBMK Lebih Efektif

Evaluasi status zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan dan RW ini agar strategi dan konsep PSBMK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor berjalan efektif dan maksimal.

"Kita evaluasi sistem zonasi. Kita ubah definisi kelurahan merah. Penetapan zona merah itu jika ada beberapa hal yang mendukung," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan akan segera merumuskan instruksi Wali Kota Bogor.

"Jadi untuk tingkat kelurahan dinyatakan zona merah jika minimal 50 persen RW-nya terdapat kasus positif. Sedangkan untuk tingkat RW masuk zona merah kalau 50 persen RT-nya ada kasus positif aktif," kata Rahmat.