Sukses

Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Politikus Andi Irfan Jaya di KPK

Andi Irfan Jaya merupakan tersangka suap terhadap jaksa Pinangki dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi merupakan tersangka suap terhadap jaksa Pinangki dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

"Tersangka AIJ (Andi) dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Ali menyatakan tak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Andi yang dilakukan penyidik Kejagung terkait kasus jaksa Pinangki. Ali menyebut pihak lembaga antirasuah hanya menyediakan tempat pemeriksaan sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum (APH).

"Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung. Sebagai bentuk sinergi antara APH, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," kata Ali.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka perkara suap jaksa Pinangki dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Dia langsung ditahan di Rutan KPK.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Peran

Hari menyebut, Andi Irfan merupakan rekan dari jaksa Pinangki. Untuk perannya sendiri kini penyidik masih mendalami dan memastikan lewat temuan alat bukti dan kesaksian.

"Dugaannya kan diterima oknum jaksa P, tetapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi. Perannya seperti apa? Sementara ini dugaannya adalah melalui ini (Andi Irfan) lah uang itu nyampe ke oknum jaksa, sehingga diduga ada permufakatan jahat," jelas dia.

Penahanan Andi Irfan di Rutan KPK, lanjut Hari, merupakan bagian dari koordinasi Kejagung dan lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana perannya menjalankan fungsi pengawasan dari penyidikan itu sendiri.

"Itulah salah satu wujud koordinasi kami," Hari menandaskan.