Sukses

168 Tempat Makan di Jakarta Dikenai Sanksi Saat PSBB Ketat

Arifin juga menyatakan, sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, ratusan tempat makan atau restoran di Ibu Kota mendapatkan sanksi akibat melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PSBB ketat.

"Ada 79 tempat makan yang mendapatkan sanksi pelanggaran, 13 membayar denda, 22 penutupan 3x24 jam dan teguran tertulis ada 44 pada Kamis (17 September 202))," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Sedangkan bila data mulai dari pemberlakuan PSBB yaitu 14 September sampai 17 September, 168 tempat makan mendapatkan sanksi. Rinciannya yakni 14 dikenakan sanksi denda administrasi, 52 penutupan 3x24 jam, dan 102 mendapatkan teguran tertulis.

Sementara itu, Arifin juga menyatakan pihaknya mencatat sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB.

Kata dia, untuk pemberian sanksi pelanggaran tersebut berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub tersebut disebutkan setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.

"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Gandeng Polisi-TNI Awasi Protokol Kesehatan

Saat ini dia menyatakan pihaknya bersama Kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Arifin mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar.

"Mengingatkan edukasi penggunakan masker yang benar, ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaat nya," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.