Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marya Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan kelima tersangka diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.
Advertisement
"Hari ini (18/9/2020) tim penyidik KPK berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 21 september 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020," ujat Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Kelima tersangka saat ini mendekam di empat Rutan berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Subana di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Fathor Rachman di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan masa penahanan kelima tersangka ini dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan masing-masing. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami proses di internal PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada subkontraktor.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemeriksaan saksi
Pendalaman mengenai hal tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tujuh orang yang menjadi perwakilan PT Waskita Karya pada Kamis (17/9/2020).
Ketujuh orang, yakni Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, Junaedi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Desi.
"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor," kata Ali, Jumat (18/9/2020).
Tak hanya itu, tim penyidik juga terus mendalami aliran uang dari para subkontraktor kepada sejumlah pihak. Termasuk kepada para tersangka.
"Dan juga (digali mengenai) aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," kata Ali.
Tak hanya itu, KPK belakangan intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sebab, KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan di perusahaan plat merah tersebut.
"Nanti jika dilihat sampai (pidana) ke korporasi, biasa akan kita gelar," ujar Lili saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kemungkinan pihak lembaga antirasuah menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi terpisah.
"Namun saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," Ali menambahkan.
Advertisement
Tersangka
KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
Selain Desi, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.