Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua buronan terbaru hasil operasi Tim Tangkap Buronan (Tabur). Salah satunya telah melakukan pelarian selama 12 tahun atas kasus korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, terpidana pertama adalah Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria. Dia buronan perkara tindak pidana penipuan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak penipuan.
"Karenanya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tutur Hari dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Advertisement
Menurut Hari, Zakaria ditangkap pada Kamis 17 September 2020 di tengah Jalan Soedirman Nomor 55, Rejasari, Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, saat sedang beraktivitas.
"Petugas mendatangi terpidana dan langsung menangkap yang bersangkutan guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung RI dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Purwokerto," jelas dia.
Kemudian di hari yang sama, Tim Tabur juga menangkap buronan atas nama Samson Fareddy Hasibuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2008 lalu.
Hari menyebut, tersangka yang sudah 12 tahun menjalani masa pelariannya itu terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tahun 2006.
"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454.476.400. Pada saat proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga sangat menghambat proses penyidikan perkara tersebut," kata Hari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Sebuah Gubuk
Dalam proses penangkapan, tim menelusuri sejumlah lokasi yang kemungkinan disinggahi Samson. Seperti Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di kantor Bupati Padang Lawas, tempat istrinya bekerja.
"Kemudian dilakukan tracking melalui aktivitas kontak handphone tersangka dan istrinya. Selanjutnya pada malam hari tim mencoba untuk mendeteksi lokasi tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari Tim Tabur, kurang lebih 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas," ujarnya.
Setelah kesulitan menghadapi medan jalan menuju lokasi dan gaya pelarian tersangka yang berpindah-pindah, Tim Tabur berhasil mengamankan Samson di sebuah gubuk.
"Selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hari ini diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," Hari menandaskan.
Advertisement