Sukses

Terungkap 6 Fakta Baru dari Pasangan Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Kedua pelaku mutilasi, DAF (26) dan LAS (27) kini terancam Pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Menguras harta benda korban, menjadi motif pasangan kekasih DAF (26) dan LAS (27) usai melakukan pembunuhan keji terhadap Rinaldy Harley Wismanu (RHW) dengan cara memutilasi.

Atas perbuatannya, keduanya kini terancam hukuman mati.

"Kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, pihak keluarga dalam hal ini sepupu korban juga meminta kedua pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku. Menurut pengakuan Sadana Niempuna (29), kakak sepupunya merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelum peristiwa pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi, awal perkenalan korban dengan salah satu tersangka yaitu LAS (27) bermula dari sebuah aplikasi chatting.

Keduanya lalu bertemu di sebuah apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, lalu menyewa salah satu unit apartemen selama enam hari. 9 September 2020, kekasih LAS, DAF diam-diam masuk ke kamar keduanya dan mulai melakukan rencana pembunuhan.

Korban RHW lalu dianiya hingga meninggal dunia. Jasadnya kemudian dimutilasi, lalu potongan tubuh korban dimasukkan ke koper dan ransel dan membawanya ke Apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan.

Pada siang tadi keduanya telah melakukan reka adegan di dua lokasi, yakni Polda Metro Jaya dan Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Dari itu sejumlah fakta baru terungkap dari pelaku DAF dan LAS. Apa saja? 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 7 halaman

Memukul Kepala dan Menindih Korban

Ada 37 adegan yang diperagakan kedua pelaku saat rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi digelar Jumat (18/9/2020) siang tadi.

Dalam reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi yang digelar di Apartemen Pasar Baru, Jakpus, salah satu tersangka yakni DAF telah lebih dahulu masuk ke unit apartemen yang disewa LAS.

Dia bersembunyi di kamar mandi sambil memantau gerak-gerik kekasihnya bersama dengan korban. Saat itu, LAS dan korban pun tiba di kamar hotel. 

Ketika mereka berdua sedang melakukan hubungan badan, DAF muncul memperlihatkan sosoknya di depan korban.

"Tersangka DAF kemudian memukul kepala dan menindih dada korban," kata penyidik.

Tak sampai di situ, kepala korban pun dihantam menggunakan batu serta dadanya ditusuk menggunakan gunting. Penyidik mengatakan, barang-barang itu memang sudah dipersiapkan oleh korban.

"Saat tersangka LAS bersama dengan korban berada di luar. Tersangka DAF menunggu di kamar mandi dengan menyiapkan batu bata dan gunting," ujar penyidik.

Saat itu, korban masih dalam keadaan sadar. Tersangka DAF Bahkan sempat meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih telah menodai kekasihnya. Tapi korban menolak hingga akhinya kembali dianiaya.

"Korban diperas oleh tersangka. Posisinya saat itu korban sedang ditindih salah satu tersangka. Tapi, korban menolak menyerahkan uang. Tersangka kembali menganiaya korban," ucap dia.

3 dari 7 halaman

Minta Pasword Handphone

Tak hanya menganiaya, tersangka DAF juga merampas handphone yang dipegang oleh korban. Tersangka DAF terus-terusan meminta korban untuk memberitahukan sandinya.

Kebetulan saat itu, handphone dalam keadaan terkunci. Korban awalnya enggan mengutarakan ke tersangka. Tapi karena di bawah tekanan, akhirnya menyerah. Tak lama setelah itu, korban pun meningggal dunia.

"Pertama DAF yang minta gagal. Yang kedua LAS. Usai password diberikan korban meninggal dunia," ujar penyidik.

Kedua tersangka menyeret jenazah korban ke kamar mandi. Wajah korban ditutup mengenakan baju. Sedangkan kakinya diikat menggunakan tali rafia.

4 dari 7 halaman

Taburkan Kopi untuk Hilangkan Bau Busuk

Setelah menganiaya hingga meninggal, tubuh korban yang telah dimutilasi dimasukkan ke koper dan ransel. Reka adegan atau rekontruksi mengungkap upaya pelaku menghilangkan jejak.

LAS dan DAS membunuh dan memutilasi korban di sebuah Apartemen kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat. Potongan tubuh dimasukkan ke koper dan ransel dan membawanya ke Apartemen di Kalibata City, Jaksel.

Mereka menyewa salah satu unit di lantai 16 Tower Ebony selama beberapa hari.

"Pada Jumat 11 september mereka memesan kamar di Tower Ebony kamar 16 AB dan mereka ambil akses kamar," kata seorang penyidik di Polda Metro Jaya, pada Jumat (18/9/2020).

Setibanya di Apartemen Kalibata, salah satu tersangka, yakni DAF menaburkan kopi dan menyemprotkan pengharum ruangan untuk mengilangkan bau busuk.

"Dia (DAF) menaburkan kopi dan juga menyemprotkan pengharum ruangan ke dalam ransel dan koper," ujar dia soal kasus mutilasi itu.

Kemudian, koper dan ransel itu pun diletakkan di bagian luar atau balkon.

5 dari 7 halaman

Kedua Pelaku Pengangguran

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan sepasang kekasih yang tak memiliki pekerjaan tetap.

"Profesi pelaku pengangguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Kamis, 17 September 2020.

6 dari 7 halaman

Kuras Habis Isi ATM Korban

Pembunuhan itu mereka rencanakan untuk menguras harga pria yang bekerja sebagai Human Resource & General Affair Manager di salah satu perusahaan kontruksi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menjelaskan motif dari kedua pelaku membunuh RHW, karena himpitan ekonomi.

"Mungkin, karena tidak ada uang mereka kemudian mencari korban untuk mendapatkan hartanya. Jadi jumlah yang telah diambil pelaku sekitar Rp 97 juta," kata Nana.

Kedua pelaku menguras uang yang ada di kartu ATM korban setelah keduanya sempat bertanya nomor PIN ATM, sebelum korban tak lagi bernapas.

Uang yang mereka dapatkan digunakan untuk membeli seperti logam mulia hingga dipakai untuk menyewa rumah di daerah Cimanggis, Kota Depok. Di rumah itu, keduanya berencana menguburkan jasad korban.

"Barang bukti, 11 buah emas kurang lebih 11,5 gram dengan berbagai bentuk. 2 buah laptop, cangkul, skop, jam tangan, perhiasan dan beberapa buah kartu visa dan bank," bebernya.

7 dari 7 halaman

Terancam Hukuman Mati

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan bahwa pembuhunan terhadap korban merupakan pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan kedua pelaku sebelumnya.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diketahui bahwa LAS dengan sengaja menjalin hubungan dengan korban berdasarlan kesepakatan DAF, setelah diketahui korban memiliki harta yang cukup banyak.

Kemudian kedua pelaku menyusun rencana untuk memulai mengeksekusi korban, diawali menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat, lalu menyewa dari 7 sampai 12 September.

Dan pada 9 September kedua pelaku mengeksekusi korban, setelah di ajak oleh LAS ke apartemen tersebut.

"Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," kata Nana saat konferensi pers, Kamis, 17 September 2020.

Lalu kedua pelaku memilih untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian dan memindahkan jasad korban ke Apartemen Kalibata City pada 12 September 2020 untuk sementara. Sebelum dikubur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok.

"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujarnya.