Sukses

Bareskrim Akan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Kebakaran Kejagung

Argo, mengarakan penyidik menyusun jadwal pemeriksaan sejumlah saksi. Argo menyebut ada 12 saksi yang akan dimintai keterangan secara bergantian mulai Senin 21 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi adanya perbuatan melawan hukum di dalam kasus ini pun mencuat usai gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo sepakat menaikan kasus kebarakan Kejagung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Argo, mengarakan penyidik menyusun jadwal pemeriksaan sejumlah saksi kebakaran Kejagung. Argo menyebut ada 12 saksi yang akan dimintai keterangan secara bergantian mulai Senin 21 September 2020.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” ujar dia.

Argo menambahkan, 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hasil Penyelidikan

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.