Sukses

Deretan Fakta Terbaru Temuan 5 Jasad ABK Kapal Starindo Jaya Maju

Berdasarkan penuturan nahkoda, kelimanya merupakan bagian dari ABK yang meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman beralkohol oplosan.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian masih terus menyelidiki temuan lima jasad Anak Buah Kapal (ABK) di lemari pendingin atau freezer Kapal Motor (KM) Starindo Jaya Maju VI.

Kelima jasad ditemukan saat pemeriksaan operasi yustisi kapal para nelayan pada Kamis, 15 September 2020 di Kepulauan Seribu.

Berdasarkan penuturan nahkoda, kelimanya merupakan bagian dari ABK yang meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman beralkohol oplosan.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Edmond, mengatakan ABK meracik sendiri minuman beralkohol.

"Keterangan awal Kuku Bima dicampur alkohol 70 persen," ucap Morry saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 18 September 2020.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Fahmi Amarullah mengaku tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari tubuh korban usai melihat sendiri jasadnya.

Berikut deretan fakta terbaru kasus temuan lima jasad ABK dalam lemari pendingin atau freezer KM Starindo Jaya Maju VI dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

Diduga Tewas Usai Racik Minuman Keras

Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu tengah menyelidiki temuan lima jasad Anak Buah Kapal (ABK) di lemari pendingin Kapal Motor (KM) Starindo Jaya Maju VI.

Berdasarkan penuturan nahkoda, kelimanya merupakan bagian dari ABK yang meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman beralkohol oplosan.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Edmond, mengatakan ABK meracik sendiri minuman beralkohol. Edmond menyebut bahan baku adalah minuman energi dicampur alkohol dengan kadar 70 persen.

"Keterangan awal Kuku Bima dicampur alkohol 70 persen," ucap Morry saat dihubungi, Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Polisi mendapatkan keterangan tersebut usai memeriksa enam ABK yang turut menenggak minum oplosan tersebut.

"Ada enam ABK yang sedang kami minta keterangannya, mereka ini yang menurut pengakuan bareng minum dengan korban," ujar Morry.

 

3 dari 7 halaman

Sudah di Lemari Pendingin Kapal Selama 12 hari

Morry mengatakan, menurut pengakuan saksi, kelima ABK itu meninggal akibat minum miras oplosan saat berlayar di Samudra Hindia.

"Enam orang ini pengakuannya minum bareng dengan korban. Mereka minum kuku bima dicampur alkohol dengan kadar 70 persen," kata dia dalam keterangan tertulis.

Morry mengatakan, jasad kelima ABK yang meninggal dunia kemudian disimpan ke lemari pendingin. Yang selanjutnya direncanakan dibawa ke Pelabuhan Muara Baru.

"Kelima jasad diduga sudah berada di lemari pendingin selama dua belas hari," ujar Morry.

 

4 dari 7 halaman

Tidak Ada Luka Penganiayaan

Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, tidak menemukan bekas luka penganiayaan pada lima jasad anak buah kapal (ABK) yang ditemukan dari dalam lemari pendingin kapal, Kamis, 17 September 2020 sore.

"Yang jelas tidak ada luka bekas penganiayaan," kata Kepala Forensik Rumah Sakit Polri Arif Wahyono di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.

Arif mengatakan proses autopsi terhadap seluruh jasad telah rampung dan akan dilaporkan kepada pejabat berwenang di Polres Kepulauan Seribu.

Tim forensik telah mendapatkan beberapa sampel dari organ tubuh korban untuk diperiksa di laboratorium.

"Hasilnya kita sampaikan ke penyidik nanti bisa menghubungi Polres Kepulauan Seribu," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

5 dari 7 halaman

Masih Terus Periksa Jasad

Saat ditanya terkait kemungkinan kandungan alkohol dalam pencernaan korban, Arif mengatakan masih memeriksa dugaan itu.

"Nanti Pak Kasat Reskrim yang akan menyampaikan. Yang jelas kita sudah dalam pemeriksaan dan kita terima jenazah sudah membeku," kata dia.

Terkait berapa lama jasad tersebut bersemayam di dalam lemari pendingin kapal, Arif belum bisa memastikan itu.

 

6 dari 7 halaman

ABK Sempat Mengeluh Sakit

Kepolisian memastikan, jasad lima Anak Buah Kapal (ABK) yang ditemukan di dalam lemari pendingin atau freezer Kapal Motor (KM) Starindo Jaya Maju VI meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang saat itu ikut menenggak miras oplosan bersama para korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, barang yang diminum itu adalah minuman berenergi yang dicampur dengan alkohol murni. Polisi menyebut, orang yang meracik minuman itu adalah salah satu dari lima ABK yang tewas.

“Itu bukan miras oplosan, si korban meracik itu. Jadi minuman energi dicampur alkohol murni. Nah dari hasil intrograsi sementara semuanya mengarah ke korban. Kalau pun memang toh saya terapkan pasal terkait minuman barang berbahaya tetap mengarah ke korban,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 September 2020.

Fahmi menerangkan, ABK yang berada di Kapal Motor (KM) Starindo Jaya Maju VI pada saat itu berpesta miras oplosan dari malam sampai pagi. Kemudian, sebelum meninggal dunia kelima ABK sempat mengeluh sakit.

"Kelimanya merasakan sakit perut, badannya panas, mengigil dan sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia," ujar dia.

 

7 dari 7 halaman

Tak Temukan Unsur Pidana

Fahmi juga telah melihat kondisi jasad kelima ABK. Sejauh ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari tubuh korban.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan," ucap dia.

Sehingga, Fahmi menyimpulkan kematian kelima ABK murni kesalahan sendiri dan tidak ada unsur pidana di dalamnya.

"Sementara sih belum (ada unsur pidana), karena memang tidak ada niat untuk menghabisi nyawa, karena memang mereka ABK mau mabuk, cuma karena daya imun tubuh beda-beda terus sama mungkin nakar minum beda. Mungkin yang meninggal minumnya banyak banget," jelas dia.