Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya akan membantu mengejar narapidana (napi) kasus narkoba yang melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Kita akan berkoordinasi dengan lapas, memang benar ada satu napi dari warga China kasus narkoba yang melarikan diri. Kita akan lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Dia menuturkan, pihak Polda Metro Jaya akan fokus terlebih dahulu mencari napi yang kabur tersebut. Sehingga, terkait adanya oknum Lapas yang terlibat, akan ditelusuri secara lebih lanjut.
Advertisement
"Ini kan baru koordinasi dan pengejaran. Arahnya ke sana semua," jelas Yusri.
Menurut dia, untuk kasus ini, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak lapas. Karenanya dia menyatakan perkembangan kasus ini akan diungkap pihak lapas terkait.
"Karena larinya bukan di kantor polisi, kami koordinasi. Ada kode etik sendiri. Mereka punya aturan sendiri dan bisa ditanyakan ke pihak lapas, kita akan sama-sama mengejar, menyelidiki termasuk di dalamnya," Yusri menandasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menggali Lubang
Seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Napi yang kabur diketahui bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan warga negara (WN) China.
"Iya betul," ujar Kalapas Klas I Tangerang, Jumadi, Jumat (18/9/2020).
Namun, Jumadi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi napi kasus narkoba tersebut bisa kabur dari ketatnya penjagaan sipir Lapas Klas I Tangerang.
"Saya belum bisa menjelaskan (kronologi) lengkapnya, karena sudah diambil alih oleh Dirjen Permasyarakatan, info lebih lengkapnya oleh Dirjen Pas," katanya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun, napi kasus narkoba tersebut kabur dengan cara menggali lubang yang terhubung dengan gorong-gorong yang ada di luar Lapas.
Â
Advertisement
Divonis Mati
Cai Ji Fan telah divonis mati sejak tahun 2017 lalu. Dia diduga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian.
Kondisi saluran air yang digunakan pelaku untuk kabur pun terlihat seperti dibendung agar air di saluran tak mengalir dengan baik.