Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, jelang sepekan berjalannya operasi yustisi di DKI Jakarta, sudah ada sebanyak 30.384 orang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, dia juga menuturkan, sebanyak 119 rumah makan dikenai sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Selama lima hari akumulasi Operasi Yustisi sekitar 12.466 orang ditegur lisan. Kemudian sanksi (kerja) sosial 17.385 orang, denda administrasi 852 orang. Total adalah 30.384 orang. Sedangkan rumah makan ada 119 rumah makan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Advertisement
Dia juga menuturkan, ada dua instansi perkantoran juga kena sanksi penutupan, akibat tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Total denda yang diperoleh dari operasi ini sebanyak Rp 238 juta. "Akibat penegakan hukum operasi ini, denda diraup tercatat mencapai Rp 238 juta," jelas Nana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dijalankan Selama PSBB
Nana mengatakan, Operasi ini dijalankan atas dasar aturan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Operasi ini akan dilakukan dalam termin dua pekan pertama, sesuai aturan pengetatan PSBB," Nana menandasi.
Advertisement