Sukses

Kejati Sulbar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi yang Kabur 10 Tahun

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, pihaknya baru saja menangkap buronan kasus korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, pihaknya baru saja menangkap buronan ke-77 atas kasus korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan. Adapun ini merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.

"Kami tangkap yang bersangkutan pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan," kata Hari dalam siaran pers diterima, Minggu (20/9/2020).

Dia merinci, pria kelahiran Makassar berusia 52 tahun ini adalah salah satu terpidana, dari 6 orang terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat.

"Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 M dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007," beber Hari.

Hari mengungkapkan, Aman menjadi buron selama 10 sepuluh tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Sebelum dibekuk, Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan selama 2 hari dan menentukan titik kordinat keberadaan Terpidana.

"Tim (Tim Tabur) bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan serta membawanya ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," Hari menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kasasi Ditolak

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Arman dan pengacaranya telah ditolak.

Sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukumnya karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan hukuman yang pada pokoknya menghukum Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp 300 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Sebagai informasi, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara kali ini, merupakan buronan ke - 77 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.