Sukses

Larangan Masker Scuba-Buff Mulai Berlaku, Petugas Gelar Razia di Stasiun Bekasi

Penumpang KRL yang masih menggunakan masker scuba dan buff kemudian disuruh kembali ke rumah masing-masing oleh petugas yang berjaga di depan pintu gerbang stasiun.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan razia masker, menyusul diberlakukannya larangan pemakaian masker scuba dan buff oleh PT Kereta Commuter Line (KCI), yang mulai berlaku efektif, Senin 21 September 2020.

Razia dilakukan petugas terhadap penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi, Marga Mulya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di hari pertama razia, masih didapati banyak penumpang yang menggunakan masker jenis scuba dan buff, akibat ketidaktahuan tentang pelarangan.

Para penumpang yang dianggap melanggar, kemudian disuruh kembali ke rumah masing-masing oleh petugas yang berjaga di depan pintu gerbang stasiun. Mereka juga disuruh membeli masker yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.

"Belum tahu kalau hari ini sudah dilarang. Disuruh pulang dulu, terus beli masker yang lapis tiga," kata Eko, salah satu penumpang Commuter Line, Senin (21/9/2020).

Petugas pun mengingatkan para penumpang agar tak lagi memakai masker jenis scuba dan buff, yang sudah resmi dilarang karena dinilai tidak efektif dalam menangkal virus Corona atau Covid-19.

"Maskernya adanya yang begini (scuba). Ya terpaksa harus beli," ujar Eko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Protokol kesehatan ketat

Sementara Stasiun Bekasi masih dipadati ribuan penumpang yang kebanyakan merupakan pekerja di wilayah DKI Jakarta. Meski tak seramai biasanya, antrean penumpang masih terbilang cukup padat pascapemberlakuan PSBB total di Jakarta.

Para penumpang yang hendak masuk ke dalam stasiun, mendapat pengawasan protokol kesehatan ketat dari petugas gabungan yang dibantu pihak keamanan stasiun. Razia digelar sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi tentang protokol kesehatan.

"(Razia) di pintu masuk Stasiun Bekasi. Bagi warga yang tidak memakai masker, di suruh balik ke rumah," kata Lurah Marga Mulya, Yudhistira.

Ia menjelaskan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan sejumlah aturan selama PSBB total di DKI Jakarta. Di antaranya jam operasional pukul 04.00-21.00 WIB, kapasitas gerbong maksimal 74 orang, operasional khusus lansia mulai pukul 10.00-14.00 WIB, hingga balita dilarang naik.

"Ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di dalam Commuter Line," ujarnya.