Liputan6.com, Jakarta Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dikatakan bukan mau mengurangi ambang batas presiden sebesar 20 persen. Tapi justru menghapuskan ambang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun dalam sidang perdana gugatan ambang batas presiden 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden tapi menghilangkannya sama sekali," kata Refly.
Advertisement
Sebagai kuasa hukum Rizal Ramli, dia menegaskan, dengan adanya ambang batas tesebut, jelas bertentangan dengan sejumlah pasal.
"Karena kami berdalil bahwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," jelas Refly.
Salah satu yang dianggap bertentangan dengan ambang batas, yakni UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu. Hal ini menurutnya akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.
"Fakta terjadi pascapilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. (Seperti) Partai Berkarya Garuda, PSI, dan Perindo," kata Refly.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Efek Buruk
Refly juga menuturkan, ambang batas presiden dalam Pemilu tidak memiliki justifikasi. Selain itu, pemberlakukan hal tersbut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanakan Pemilu di periode selanjutnya.
"Banyak hal bersifatnya nonkonstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," dia menandasi.
Advertisement