Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor menyampaikan informasi status Kota Bogor saat ini berubah dari zona merah atau risiko tinggi kembali ke status risiko sedang atau zona oranye.
Perubahan tersebut berdasarkan rilis Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat pada 21 September 2020 dini hari tadi.
Sebelumnya, Kota Bogor ditetapkan kembali sebagai wilayah zona merah pada 27 Agustus 2020 lalu.
Advertisement
Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, perubahan status ini dibuktikan dengan berubahnya status risiko indikator epidemiologi. Tingginya laju kesembuhan pasien positif dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit juga menjadi faktor turunnya status penularan Covid-19.
"Per dini hari tadi kita cek membaik ya, sudah tidak lagi merah lagi. Ada 14 indikator " ujar Bima Arya, Senin (21/9/2020).
Namun demikian, lanjut Bima, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor. Termasuk memperketat fungsi pengawasan terkait pemberlakuan jam operasional terhadap unit usaha seperti kafe, restoran, mal, minimarket hingga pukul 20.00 WIB.
"Kita nggak akan kendor ya. Di semua lini terus kita perbaiki," ujar Bima.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Bima menegaskan, akan memaksimalkan seluruh kekuatan yang ada seperti menggerakkan Tim Elang untuk melakukan fungsi pengawasan dan Tim Merpati sebagai garda terdepan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19 ini.
Kemudian, rutin menggelar razia masker di tempat-tempat umum maupun restoran, kafe dan mall hingga ruas jalan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.
"Kita juga akan maksimalkan faskes (fasilitas kesehatan) untuk mengisolasi pasien tanpa gejala. Intinya kita usahakan supaya tidak kembali ke merah lagi," terangnya.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder di Kota Bogor untuk terus bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Tentunya agar kondisi ini terus membaik.
Selain itu, Bima mengingatkan kepada setiap individu untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya atau di keramaian juga tetap harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya minta seluruh masyarakat untuk saling menjaga satu sama lain demi keselamatan bersama yakni dengan mengenakan masker dan jaga jarak fisik serta terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," jelas Bima.
Advertisement