Liputan6.com, Jakarta Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah menyatakan para lansia dan penyandang disabilitas dapat mencairkan dana kesejahteraan untuk triwulan tiga.
Dia menyatakan hal tersebut untuk para lansia dan penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. Sebelumnya, pencairan dana triwulan dua (April, Mei, Juni) juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," kata Taufiq dalam keterangan pers, Senin (21/9/2020).Â
Advertisement
Dia menjelaskan KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu. Kartu tersebut diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
"Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300 ribu bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali," papar dia.
Sementara itu, Taufiq menyatakan pihaknya telah merapihkan data penerima lantaran penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu.
Lanjut dia, hal tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi data. Taufiq juga mengimbau agar penerima dapat menggunakan dana KLJ maupun KPDJ dengan bijak.
"Hingga saat ini, telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2,4 Juta KK Terima Bantuan
Sementara itu, pendistribusian bantuan untuk warga Jakarta saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilakukan sejak Selasa (15/9/2020).
Hal tersebut berdasarkan unggahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial Instagram @aniesbawedan.
Dalam unggahan tersebut bansos diberikan kepada 2,4 juta KK dengan rincian 1,3 juta kepala keluarga (KK) didistribusikan oleh Kemensos.
Lalu sisanya yakni 1,1 juta KK didistribusikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk pendistribusian itu akan dilakukan sampai 29 September 2020.
Advertisement