Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa 12 saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari 131 saksi yang ditangani penyidik, mereka disebut sebagai saksi potensial.
"Hari ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi potensial yang saat detik-detik kebakaran," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Awi menyampaikan, 12 saksi tersebut potensial. Hanya saja, dia enggan menegaskan makna dari status potensial yang dimaksud.
Advertisement
"Bahwa titik api sudah diketahui di lantai enam Gedung Kejagung. Detik-detik terjadinya api itu tentunya kan ada saksi di sana. Sebelumnya sudah disampaikan ada yang berusaha memadamkan, maka itulah yang potensial, dan sejauh mana, apa yang dia dengar, dia rasakan, dia alami, itu yang didalami penyidik," jelas dia.
Adapun unsur 12 saksi yang diperiksa tersebut dari pihak luar Kejagung yakni tukang renovasi, dan dari internal Kejagung yaitu cleaning service dan pramubakti.
"Tentunya dilakukan pendalaman. Beberapa waktu lalu Kabareskrim telah menyampaikan dan dari saksi itu ada yang betul-betul potensial. Ada dua pasal, nah inilah yang betul-betul dikejar penyidik untuk menemukan siapa tersangkanya," Awi menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan Unsur Kesengajaan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Advertisement