Sukses

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan

Polisi melimpahkan tahap pertama berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin 21 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melimpahkan tahap pertama berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin 21 September 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. 

"Penyidik juga sudah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor yakni Syekh Ali Jaber," tutur Zahwani dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Zahwani, berkas perkara tahap pertama selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu.

"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, sehingga JPU dapat memberikan putusan apakah berkas tersebut P19 atau P21," jelas dia.

Tersangka AA dikenakan empat pasal, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pasca-insiden yang menimpa penceramah Syekh Ali Jaber pekan lalu, kini yang bersangkutan mulai beraktivitas. Salah satunya menyempatkan diri mengunjungi Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (20/9/2020) sore di kediamannya.Syekh Ali Jaber datang bersama ayah dan adik kandungnya. Dia pun juga disambut langsung oleh Mahfud dan istrinya.

"Terima kasih dan kami bahagia sekali karena diberikan kesempatan untuk berkunjung sebagai niat membalas ke guru saya tercinta Pak Mahfud Md, dan alhamdulillah saya bisa hadir bersama ayah saya," kata Syekh dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/9/2020).

Pada kesempatan itu, Mahfud pun merasa senang dengan kunjungan Syekh Ali Jaber. Menurut dia, dengan silahturahmi seperti ini akan semakin menegaskan peran dakwah dengan membangun bangsa Indonesia.

"Saya senang dengan kunjungan Syekh Ali Jaber dan ayah Beliau ke sini. Karena dengan silaturrahmi seperti ini kita bisa saling pengertian dan memiliki pemahaman yang sama dalam membangun bangsa dan mengembangkan dakwah tentang Islam di Indonesia," ungkap Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Janji Menko Polhukam

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md berjanji membawa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ke pengadilan. Dia juga menyatakan, proses hukum terhadap penusuk berjalan transparan.

"Pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud lewat siaran pers diterima, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Penegasan ini, lanjut dia, dilakukan guna menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat, ada kemungkinan penusuk Syekh Ali Jaber tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pelaku akan diadili," tegas Mahfud.

Dia menambahkan, Polri akan membawan pelaku dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Oleh karena itu, berkait soal kejiwaan akan ditentukan hakim.

"Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja, advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," Mahfud menandasi soal penusuk Syekh Ali Jaber.