Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Menurut dia, KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan skandal kasus Djoko Tjandra yang tengah diusut penyidik Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Polri.
Baca Juga
"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Selasa (22/9/2020).
Advertisement
Sejak awal, kata dia, penanganan kasus Djoko Tjandra sudah dilakukan oleh Polri dan Kejagung.
Apalagi penanganan yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum tersebut tidak menemui kendala secara teknis pro justitia. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus. Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik. Kecuali kalau kedua lembaga ini menyerahkan kasus ini kepada KPK karena ketidakmampuan menangani," ungkap eks pelaksana tugas pimpinan KPK itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melalukan supervisi dan mengambil alih, terkait kasus pelarian Djoko Tjandra dari Indonesia yang diduga melibatkan oknum Kejaksaan Agung dan Polri.
Menurut dia, pentingnya lembaga antirasuah itu dilibatkan, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, baik di Kejagung maupun Polri.
"Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, KPK lebih baik segera mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oknum di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Selain itu, dia menyarankan agar Kejagung segera menelisik oknum lain yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Menurut Kurnia, ini bisa menjadi momen bersih-bersih di tubuh Kejagung sendiri.
"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," tukas Kurnia.
Pada Pasal 6 huruf b, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK mempunyai tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, dalam Pasal 11 huruf a, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Pasal ini juga memberi batasan kepada KPK terkait dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukannya, yakni terkait jumlah kerugian negara paling. KPK berwenang mengusut perkara dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Advertisement