Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus doxing atau membeberkan informasi pribadi ke dunia maya dengan maksud buruk terhadap jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Liputan6.com terkait kasus doxing tersebut.
Baca Juga
"Sekarang ini baru diteliti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Advertisement
Yusri memastikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Iya nanti akan kita selidiki," ujar Yusri.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com didampingi LBH Pers bertandang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020. Mereka melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya, Cakrayuri Nuralam.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, langkah hukum ditempuh usai berdiskusi dengan komisioner Komnas HAM pada 15 September 2020.
Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.
Adapun Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perlawanan Terhadap Intimidasi Jurnalis
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut laporan ini sebagai salah satu betuk perlawanan terhadap tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis.
Ade berharap jurnalis lain yang menjadi korban serangan doxing juga melakukan hal serupa.
“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” kata dia.
Advertisement