Sukses

Empat Pegawai Positif Covid-19, Layanan PN Bekasi Ditutup Sepekan

Layanan PN Bekasi yang ditutup selama tujuh hari hanya sidang pidana dan perdata.

Liputan6.com, Jakarta - Empat pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat dikabarkan positif terpapar virus corona Covid-19. Kabar ini dibenarkan salah satu petugas keamanan PN Bekasi, Heri Purwanto.

"Ada empat pegawai positif Covid-19 habis tes swab kemarin Jumat, 18 September 2020," kata Heri, Selasa (22/9/2020).

Dengan adanya pegawai yang terpapar, kata dia, PN Bekasi menutup sementara layanan publik selama sepekan ke depan.

"Ditutup selama 7 hari, mulainya hari ini," ujar Heri.

Menurutnya, layanan yang ditutup akibat penularan Covid-19 ini hanya untuk sidang perdata dan pidana saja. Sementara untuk sidang banding dan kasasi akan tetap dibuka.

Hal ini berdasarkan instruksi Kepala PN Bekasi yang mengacu kepada surat edaran Mahkamah Agung, juga pertimbangan keselamatan masyarakat.

"Persidangan lain diundur semua, cuma banding dan kasasi yang dilayani," ucap Heri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Update Covid-19 di Kota Bekasi

Sementara data terbaru website corona.bekasikota.go.id per tanggal 22 September 2020 menyebutkan kasus positif di Kota Bekasi bertambah 23 orang, sehingga total menjadi 1.483 kasus.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.332 orang yang dinyatakan sembuh, dan 80 orang meninggal dunia.

Kasus aktif yang masih dalam perawatan saat ini berjumlah 71 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Antara lain, Bekasi Utara 18 kasus, Bekasi Selatan 11 kasus, Pondokgede 9 kasus, Bekasi Timur 6 kasus, Rawalumbu 6 kasus, Bekasi Barat 6 kasus, Jatiasih 5 kasus, Medansatria 5 kasus, Bantargebang 2 kasus, Mustikajaya 2 kasus, dan Jatisampurna 1 kasus.

Saat ini Pondok Melati merupakan satu-satunya kecamatan di Kota Bekasi yang dinyatakan nihil kasus positif Covid-19.