Sukses

Jaksa Pinangki Akan Jalani Sidang Perdana dengan Agenda Dakwaan

Humas PN Jakarta Pusat mengaku tidak bisa memastikan apakah Jaksa Pinangki akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

"Ada dakwaan, sidang pertama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi merdeka.com, Rabu.

Rencananya sidang perdana Jaksa Pinangki tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun ia belum tahu secara pastinya apakah sidang tersebut akan berlangsung pada waktu yang sudah ditentukan tersebut.

"Enggak tahu jam berapa, tergantung jaksanya menghadirkan. Sebagai standar kan kalau panggilan sidang jam 10.00 WIB, kan begitu. Kita ini hakim sudah stand by semua kan," ujar dia.

Dia mengaku, tidak bisa memastikan apakah Jaksa Pinangki akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut atau tidak. Serta, apakah sidang akan digelar secara virtual atau tidak.

"Saya enggak tahu, perintahnya dihadirkan atau tidak tergantung jaksa. Nanti kalau dihadirkan dengan protokol yang ketat dong kita di sini," ungkap Bambang.

Sebelumnya, Bambang mengatakan, pihaknya telah menunjuk ketua majelis hakim sekaligus anggota dan panitera. Sidang Jaksa Pinangki rencananya dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pasal sangkaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa 15 September 2020.

Hari menyampaikan, berkas perkara jaksa Pinangki diajukan dengan dipersangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas dia.

Menurut Hari, setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka berikut barang bukti ke JPU selesai dilaksanakan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap jaksa Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Hari menandaskan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka