Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji/gratifikasi ke jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yaitu Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (23/9/2020).
Rahmat yang disebut sebagai teman jaksa Pinangki ini diperiksa penyidik untuk menggali tentang dugaan pemberian dan janji dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, kemarin.
Advertisement
"Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ujar Hari.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Pada kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sidang Perdana Pinangki
Jaksa Pinangki akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020. Dia disidang dalam perkara yang sama, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Advertisement