Sukses

JPU Sebut Jaksa Pinangki Buat Rencana Agar Djoko Tjandra Ditahan Dulu

Jaksa mengungkapkan adanya penerimaan uang sebesar USD 500 ribu oleh jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan dalam sidang perdana kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa mengungkapkan adanya penerimaan uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.

Kala itu, jaksa Pinangki menawarkan rencana bantuan upaya hukum pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Diawali dengan pertemuan dengan Anita Kolopaking dan Rahmat, jaksa Pinangki meminta Rahmat memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra.

Melalui sambungan telepon, Rahmat menyampaikan niatan tersebut dan Djoko Tjandra mencari data dan foto jaksa Pinangki yang menemukannya berseragam kejaksaan.

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking kemudian membicarakan pengurusan fatwa MA terkait putusan PK Nomor 12 tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 33 tahun 2016.

"Karena Anita Kolopaking merasa punya banyak teman di Mahkamah Agung maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan seorang hakim di Mahkamah Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakan eksekusi putusan PK Nomor 12 tahun 2009 tersebut," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa Pinangki dan Rahmat selanjutnya berangkat ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Dia kemudian memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengaku mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

"Terdakwa kemudian mengatakan akan mengurus upaya hukum Djoko Soegiarto Tjandra tetapi meminta agar Joko Soegiarto Tjandra menjalani pidana terlebih dahulu, kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut," sebut jaksa.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Yakinkan Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki kemudian meyakinkan Djoko Tjandra yang sejak awal tidak percaya rencana tersebut bisa berhasil. Hingga akhirnya, Djoko Tjandra menyetujui usulan jaksa Pinangki.

Namun, dia tidak mau bertransaksi langsung dengan Pinangki karena statusnya yang seorang jaksa. Pinangki kemudian menawarkan adanya pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya sebagai perantara uang.

Selanjutnya, jaksa Pinangki mengajak Rahmat dan Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra pada 19 November 2019. Anita diperkenalkan sebagai pengacara dan menawarkan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.

"Terdakwa juga menyarankan kepada Djoko Soegiarto Tjandra agar Djoko Soegiarto Tjandra harus kembali dulu ke Indonesia dan ditahan oleh kejaksaan, lalu terdakwa akan mengurus masalah hukumnya," ujar jaksa.

 

 

3 dari 3 halaman

Action Plan

Akhirnya, Djoko Tjandra meminta agar jaksa Pinangki membuat proposal 'action plan' dan membuat surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukumnya. Hingga pembahasan berlanjut ke pembiayaan pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta.

"Saat itu terdakwa secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa 'action plan' yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta, namun pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar USD 10 juta yang akan dimasukan ke dalam action plan," kata jaksa.

Maksud utama dari proposal action plan tersebut adalah agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dan bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana. Namun pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu dan Djoko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.