Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang, terkait dugaan menjalani praktik aborsi ilegal.
"Kami telah mengamankan 10 orang dari penggeledahan sebuah klinik di daerah percetakan negara, yang diduga melakukan aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga
Dia menuturkan, praktik aborsi itu diduga dilakukan di sebuah klinik yang berada di bilangan Jakarta Pusat.
Advertisement
Sempat beroperasi di tahun 2002, kemudian tutup di tahun 2004. Lalu aktif kembali dari 2017 hingga sekarang.
Yusri juga menjelaskan, klinik aborsi tersebut buka dari Senin sampai Sabtu. "Jadwal praktiknya dari Senin sampai Sabtu dari jam 7 pagi sampai 1 siang," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Para Petugas
Yusri menyebut, totalnya ada delapan orang yang bekerja di klinik tersebut. Mereka adalah DK, selaku dokter yang bertugas melakukan aborsi.
Lalu YA dan LL yang membantu dokter dalam melakukan aborsi. Selanjutnya, MM yang membantu pasien menjalani pemeriksaan USG.
Kemudian NA, karyawan yang ditempatkan di bagian registrasi pasien sekaligus merangkap sebagai kasir. Berikutnya, RA dan ED sebagai penjaga serta cleaning service. Lalu SM yang betugas melayani pasien.
Sementara itu, dua orang lainnya adalah pemilik berinisial LA, dan RS, pasien yang akan melakukan aborsi
Dalam kasus ini polisi menyita berbagai macam barang bukti seperti tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat-obatan.
Advertisement