Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu EF, tenaga medis tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat. Pelecehan itu terjadi ketika rapid test di Terminal 3, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
"Sekarang tim sudah bergerak untuk menangkap EF yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).
Yusri menjelaskan, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta telah memeriksa sembilan orang saksi antara lain wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual itu, Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali, dari Airport Operation Control Center atau AOCC Bandara International Soekarno-Hatta dan dari PT Kimia Farma selaku penyelenggara rapid test di Terminal 3, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Advertisement
Penyidik juga telah memeriksa beberapa ahli.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual tersebut. Hasilnya, EF dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tetapkan EF sebagai tersangka," ujar Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Misterius
Yusri mengatakan, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta tengah mengejar EF. Keberadaannya masih misterius.
Penyidik sudah menyisir ke tempat kerjanya. Ternyata, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma.
"Kami cek di mana kediamannya, kosnya sudah tidak ada. Mudah-mudahan secepat bisa kami temukan," ujar Yusri.
Advertisement