Sukses

Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Kramat dan Cempaka Putih Kena Sanksi

Mereka kedapatan tidak menggunakan masker di masa pandemi dan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 warga mendapatkan sanksi kerja sosial dari petugas gabungan yang melaksanakan Operasi Yustisi Masker di Jalan Kramat Sentiong Raya, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Lurah Kramat Agus Yahya mengatakan, pemberian sanksi ini karena mereka kedapatan tidak menggunakan masker di masa pandemi dan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

"Warga yang berjalan di Jalan Kramat Raya yang tidak memakai masker langsung ditegur petugas dan didata," kata Agus saat dikonfirmasi.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya mendisiplinkan masyarakat Jakarta Pusat khususnya Kelurahan Kramat agar menyadari keggunan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Operasi kali ini kita terjunkan 15 petugas gabungan dan berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB. Pelanggar kita berikan sanksi kerja sosial selama 60 menit," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 34 pelanggar aturan PSBB di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat mendapatkan sanksi kerja sosial dari petugas gabungan, Selasa (22/9/2020).

Lurah Cempaka Putih Barat, Parsono mengatakan, pelanggar banyak tidak menggunakan masker sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

34 Pelanggar Disanksi

Pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Optibmask) ini berlangsung dua kali pada pukul 09.00-11.00 dan 13.00-15.00 WIB, di di Jalan Mardani Raya, Jalan Rawasari Selatan dan Jalan Sayuti.

"Kita hari ini ada dua kali kegiatan optibmask, hasilnya ada 34 pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Parsono.

Dalam operasi kali ini ada 25 petugas gabungan yang dikerahkan, terdiri dari ASN kelurahan, Satpol PP, unsur Polri dan TNI juga.

Â