Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 1 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.
"Pada Selasa (22Â September 2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (24/9/2020).
Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
Advertisement
"Sebelumnya, terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp 300 juta," kata Ali.
Ali menyatakan keseluruhan uang pengganti yang dibebankan kepada Elfin sejumlah Rp 2,365 miliar sehingga tersisa kewajiban uang pengganti Rp 765 juta.
"Akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Penghubung
Sebelumnya, Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Elfin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim saat itu Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Pada perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Advertisement