Liputan6.com, Jakarta - Peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI tak kurang dari 1.000 kasus yang dilaporkan setiap hari. Kendati demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan tren kasus di Jakarta sedikit mengalami pelandaian.
"Saya belum menyampaikan tentang penurunan, kalau data kami sudah terlihat sedikit landai," kata Widya dalam diskusi di BNPB, Kamis (24/9/2020).
Indikasi adanya pergerakan landai menurut Widya adalah prosentase kumulatif positivity rate, sekaligus jumlah kesembuhan di Jakarta. Kendati ia tak menampik kasus aktif di ibu kota terus bertambah setiap harinya.
Advertisement
Saat ini, imbuh Widya, prosentase positivity rate DKI sebesar 12 persen setiap minggunya.
Sementara itu disinggung mengenai korelasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tren pelandaian kasus, Widya tidak mengatakan secara tegas. Namun ia berharap kebijakan PSBB yang diberlakukan di Jakarta menjadi instrumen pengendalian Covid-19 secara maksimal.
Sebab menurutnya, PSBB mampu mengurangi mobilitas masyarakat.
"Kasus aktif di Jakarta meningkat, tapi secara kumulatif positivity ratenya sedikit melandai. Kita berharap dengan kepatuhan segenap protokol kesehatan PSBB kita harapkan landai terus, turun," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rem Darurat Ditarik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik tuas rem darurat dengan cara kembali menerapkan PSBB yang dimulai pada 14 September hingga 27 September. Kondisi ini dapat diperpanjang hingga 11 Oktober, tergantung kondisi penularan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB. Dalam diktum pertama, disebutkan bahwa PSBB berlangsung sejak 14-24 September.
Kemudian, pada diktum kedua, Anies memutuskan untuk perpanjang masa akhir PSBB menjadi 11 Oktober.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 11 Oktober," bunyi diktum kedua yang dikutip pada Senin (14/9).
Anies mengatakan, diterbitkan Kepgub Nomor 959, maka Kepgub sebelumnya dengan Nomor 879 tentang PSBB transisi dianulir.
"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 879 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB pada masa transisi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Advertisement