Sukses

Anggota DPR H Charles Soroti Eksportir Benih Bening Lobster yang Langgar Peraturan

Adanya pelanggaran itu dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI melaksanakan Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa 22 September 2020. Dalam raker yang berlangsung di ruang sidang Komisi IV DPR RI dibahas berbagai isu termasuk terkait adanya pelanggaran perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Raker dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Sudin bersama Anggota Komisi IV DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual. Pada raker itu Anggota Komisi IV DPR RI H Charles Meikyansah menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 (empat belas) perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Adanya pelanggaran itu dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas. Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

"Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditandatangan pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan eksportir BBL," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terbitkan PNBP

Selain itu, pada Raker itu Komisi IV DPR RI juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengelurkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL,” ujar H. Charles.