Sukses

Anies: Tanpa Pengetatan, Kasus Covid di DKI Bisa 2.000 per Hari di Pertengahan Oktober

Dia menjelaskan pelandaian grafik bukanlah tujuan akhir, sebab hal terpenting yakni adanya pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut akan ada peningkatan jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota. Dia memperkirakan kasus dapat mencapai 20.000 orang pada November 2020.

"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan ada tanda-tanda pelandaian kasus aktif dan positif Covid-19 seiring dengan pelaksanaan PSBB pengetatan yang berlangsung mulai 14 September 2020.

Dia menyatakan pada 12 hari pertama September pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

"Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," ucapnya.

Dia menjelaskan pelandaian grafik bukanlah tujuan akhir, sebab hal terpenting yakni adanya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Anies juga menyatakan pihaknya terus meningkatkan testing, tracing di masyarakat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut jumlah kasus positif bertambah karena adanya peningkatan jumlah tes.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perpanjang PSBB Ketat

Sementara itu, Anies kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.