Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Keputusan itu memicu gelombang penolakan di masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada dianggap sangat berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Baca Juga
Awalnya pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020. Tapi, karena pandemi Covid-19, pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020.
Advertisement
Berikut Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2020:
Saksikan Video Pilkada Serentak Berikut Ini
2 dari 2 halaman
INFOGRAFIS
Advertisement