Sukses

PP 51/2020 Terbit, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun 

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan tentang adanya aturan baru tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan tentang adanya aturan baru tersebut.

"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Achmad dikutip dari Antara,  Kamis (24/9/2020).

Namun, Achmad mengatakan bahwa peraturan paspor baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," ucap dia.

Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Tidak Efisien

Diterangkan lebih jauh, bahwa masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun perlu ditambahkan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.

Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.