Sukses

Kejati Kalbar Usut Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19 BPTD

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari penyelidikan kejaksaan di beberapa instansi pemerintah, dan diduga penyaluran bantuan sosial tidak diserahkan 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memproses hukum kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Saat ini kami sedang proses hukum terhadap dugaan korupsi dana Bansos di Satuan Kerja Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan senilai Rp177 juta yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang berada di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kejati Kalbar Jaya Kesuma dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan penyelewengan bansos  berawal dari penyelidikan kejaksaan di beberapa instansi pemerintah, dan diduga penyaluran bantuan sosial tidak diserahkan 100 persen kepada masyarakat terdampak Covid-19, namun hanya beberapa persen saja untuk laporan kegiatan seremonial.

"Bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok dengan nilai Rp 200 ribuan tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, namun bantuan tersebut diduga baru disalurkan sekitar 10 persen saja," ungkapnya.

Dalam kasus itu, penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B yang merupakan Kepala Satuan Kerja, dan Pejabat Pembuat Komitmen, katanya.

"Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka, dan kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik Kejati Kalbar telah menyita paket sembako yang baru dibeli setelah adanya temuan pihak kejaksaan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Usut Tuntas

Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri Hendri Asfan meminta Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bansos Covid 19 tersebut.

"Segera bentuk tim investigasi untuk membongkar kasus ini sampai akar. Kalau perlu libatkan PPATK. Pantau semua rekening pejabat di BPTD," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

Dia berharap Kejati Kalbar tidak hanya gertak sambal lewat media dalam mengungkap kasus ini. "Kalau perlu, pantau dan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar dugaan kasus penyelewengan ini menjadi terang," ucap Hendri.

Selain itu, Hendri juga mendesak Menteri Perhubungan untuk memberi sanksi disiplin bagi pegawainya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebagai wujud dari pemberantasan korupsi di Kemenhub.