Liputan6.com, Jakarta Tak sedikit orang yang menyayangkan akan keputusan Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya datang dari Laode M Syarif.
Menurut mantan pimpinan lembaga anti rasuah ini, sosok Febri Diansyah telah menjadi aset penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK.
Namun, Laode meyakini kemanapun langkah mantan jubir KPK itu dia akan berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.Â
Advertisement
"Karena DNA Febri Diansyah adalah anti-korupsi," kata Laode kepada wartawan, Kamis, 24 September kemarin.Â
Sementara itu, Febri mengaku keputusannya untuk mengundurkan diri karena melihat kondisi politik dan hukum di KPK yang mulai berubah.
Usai tak lagi menjabat sebagai jubir, Febri Diansyah menempati posisi sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Setelah 11 bulan lamanya di posisi baru, Febri pun akhirnya memutuskan mundur dari lembaga yang telah menimpanya selama kurang lebih 5 tahun.Â
"Selama sekitar sebelas bulan menjalani tugas baru, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," jelas Febri dalam suratnya.Â
Berikut sederet pengakuan mantan Jubir KPK Febri Diansyah usai mengundurkan diri:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Benarkan Pengunduran Diri
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK itu membenarkan soal pengunduran dirinya.
"Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit..," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020.
Sebelumnya, Ali juga mengaku bahwa dirinya tak mengetahui alasan Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK.
"Kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar Ali.
Advertisement
Kondisi Politik dan Hukum Berubah
Dalam suratnya, mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan alasannya mundur dari lembaga antirasuah. Febri menyebut, pengunduran dirinya didasari kondisi politik dan hukum di KPK yang mulai berubah.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," jelas Febri dalam suratnya, Kamis (24/9/2020).
Berikut isi surat pengunduran diri Febri Diansyah:
Jakarta, 18 September 2020
Yth:PimpinanSekretaris JenderalKepala Biro SDM
Dengan hormat,
Saya, FEBRI DIANSYAH, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI).
Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi Saya, selama menjadi Pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.
Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.
Melalui surat ini saya juga ingin sampaikan terimakasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK dan kolega lain di KPK dengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan Pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.
Demikian surat pengunduran diri ini Saya ajukan dengan sadar dan sungguh-sungguh. Mohon kiranya proses pemberhentian Saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020. Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut.
Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya.
Terimakasih atas perkenan Bapak-bapak.
Hormat Saya,
Ttd
Febri Diansyah
Lebih Signifikan Bila di Luar KPK
Lebih lanjut mantan jubir KPK ini mengungkap alasan lain di balik pengunduran dirinya. Febri merasa dengan kondisi KPK yang saat ini sudah berubah, membuat ruang geraknya dalam memberantas korupsi tidak signifikan.
"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," kata Febri kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dia menjelaskan perubahan kondisi politik dan hukum di lembaga antirasuah itu terasa setelah revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. UU itu disahkan DPR pada 17 September 2019.
"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK, pada saat itu kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontri untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.
"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman karena dengan diambil keputusan ini, saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK, meski kondisi sangat sulit," ujar Febri.
Advertisement
Akan Bangun Kantor Hukum
Setelah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu, Febri Diansyah berencana mendirikan kantor hukum publik.
Dia mengaku, kantor hukum itu nantinya akan fokus terhadap isu antikorupsi.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi," kata Febri kepada wartawan, Kamis, 24 September.
"Khususnya, advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," sambungnya.
Pekerjaan Idaman
Febri sendiri mengaku belum mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan ataupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia ingin pekerjaan ke depan membuat dirinya dapat berkontribusi lebih dalam pemberantasan korupsi.
"Penting bagi kita untuk membangun lingkungan pengendalian agar pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik, apakah itu di koorporasi di BUMN, di pemerintahan atau instansi yang lain," jelasnya.
Meski mundur, Febri memastikan akan terus menjaga KPK dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020.
"Saya perlu tegaskan bahwa kalaupun saya keluar dari KPK, tapi saya enggak akan pernah ninggalin KPK dalam artian yang sebenarnya," ujar Febri.
Advertisement