Sukses

Dinkes DKI Izinkan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Salah satu persyaratannya adalah harus berkoordinasi dengan puskesmas setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, membuka ruang untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan, yang salah satunya adalah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, agar pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri.

Hal ini disampaikan Widyastuti dalam Youtube BNPB Indonesia, Kamis 24 September 2020 kemarin.

Dia menyatakan pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW akan melakukan pengawasan bila pasien melakukan isolasi mandiri.

"Nanti tim puskesmas akan mengasesmen, tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat," kata Widyastuti.

Dia menuturkan, pasien yang akan melakukan isolasi mandiri harus memiliki tempat isolasi tersendiri yang memiliki sirkulasi dan pencahayaan yang baik.

Kemudian alat atau barang yang digunakan di rumah harus terpisah dengan anggota keluarga yang lain. Hal tersebut untuk meminimalisasi penularan Covid-19 dengan anggota keluarga.

"Di dalam rumah tetap pakai masker karena kan kalau keluar kamar ketemu dengan anggota keluarga yang lain," ucap Widyastuti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Melakukan Pendampingan

Selain itu, Widyastuti menyatakan pihak Puskesmas dan tim Gugus Tugas Covid-19 RW akan terus melakukan pendampingan agar isolasi mandiri tersebut berjalan dengan baik.

"Tentu bantuan ini bukan selalu hadir di rumah tersebut. Tetapi konsultasi yang disiapkan oleh teman-teman puskesmas dan juga dukungan dari gugus RW," jelas dia.