Sukses

Terkait Chevron, Kejagung Bidik BP Migas

Tim penyidik Jampidsus akan membidik pejabat di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi fiktif, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan membidik pejabat di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi fiktif, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Nilainya mencapai US$ 270 juta dolar atau sekitar Rp 200 miliar.

Namun untuk membidik BP Migas tersebut, tim penyidik tengah memeriksa beberapa saksi-saksi yang di antaranya tengah diperiksa. Mereka adalah Moch Hatta Filsawan, Kepala Dinas Pengendalian pada Divisi Pengendalian Program dan Anggaran BP Migas. "Hari ini, untuk kasus tindak pidana korupsi Chevron dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Moch Hatta Filsawan kadis. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/9).

Sebelumnya, penyidik memeriksa dua saksi-saksi dari unsur swasta yakni Hendri dan Filia Simon (FS) dalam perkara ini untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkaow menegaskan pihaknya tengah mengebut penyidikan kasus pemulihan tanah bekas lahan eksplorasi minyak itu, untuk segera dilimpahkan secepatnya ke penuntutan. "Kita sedang kebut lagi, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah segera dilimpahkan."

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil audit jumlah kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu untuk memperkuat di persidangan kelak. "Jadi biar sempurnanya berkas, kita juga masih tunggu laporan dari BPKP," ucap Arnold.

Proyek bioremediasi berlangsung sejak 2003 hingga 2011 dengan total anggaran sebesar US$ 270 juta. Dalam implementasinya, Chevron melibatkan dua perusahaan sebagai pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).

Penyidik juga menetapkan tujuh orang tersangka, lima tersangka dari Chevron yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan General Manager (GM) Chevron, Alexiat Tirtawidjaja yang hingga kini belum juga diperiksa karena berada di Amerika Serikat.

Sedangkan dua tersangka lain yang ditetapkan Kejagung, berasal dari perusahaan swasta yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Herlan selaku Direktur PT SJ.(ALI/AIS)
    Video Terkini