Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, mengatakan, sebanyak 16.671 warga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni tak menggunakan masker selama pelaksaan PSBB berjalan atau dari 14 September 2020.
Dia menuturkan, dari 16 ribu warga pelanggar saat PSBB tersebut, yang melakukan kerja sosial selama 60 menit paling banyak. Yakni 15.431 orang.
Baca Juga
"Untuk kerja sosial emang termasuk yang banyak. Karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar. Kerja sosial 15.431 orang," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Advertisement
Sementara yang membayar denda pelanggaran PSBB sebanyak 1.240 orang. "Dan jumlah keseluruhan 16.671 orang," lanjut dia.
Adapun, untuk pelaksanaan pengawasan terkait protokol kesehatan, Satpol PP DKI berpedoman dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PSBB Dilanjutkan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.
Advertisement