Sukses

Satpol PP Minta Warga Melapor Bila Jadi Korban Pungli saat Razia PSBB

Arifin mengaku sempat mendatangi salah satu rumah makan di Pademangan terkait informasi yang menyatakan ada salah satu oknum Satpol PP melakukan pungli terkait pelaksanaan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin meminta masyarakat melapor bila terjadi pungutan liar atau pungli saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kata dia, hal tersebut dapat dilaporkan melalui media sosial resmi milik Pemprov DKI Jakarta.

"Saya harap kalau memang itu benar (ada pungli), silahkan disampaikan langsung kepada kami. Satpol PP ada alamat twitter, Instagram, sosial medianya ada, atau juga bisa langsung melalui call center 112," kata Arifin saat dihubungi Jumat (25/9/2020).

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat dapat memverifikasi bila mendapatkan informasi terkait adanya pungli dari media sosial.

Arifin mengaku sempat mendatangi salah satu rumah makan di Pademangan terkait informasi yang menyatakan ada salah satu oknum Satpol PP melakukan pungli terkait pelaksanaan PSBB. 

"Setelah kita tanya, ternyata pemilik restoran itu mengatakan tidak ada oknum Satpol PP yang makan di tempat bahkan minta uang," ucapnya. 

Sebelumnya sempat viral di media sosial yang menyebutkan adanya oknum Satpol PP DKI melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu pemilik warung makan bernama Rumah Makan Akwang di Pademangan, Jakarta Utara. 

Dalam unggahannya, si pemilik menyebut oknum Satpol PP meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung makan karena melayani pengunjung makan di tempat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Disetujui Pemerintah Pusat

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.