Liputan6.com, Jakarta Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani surat permohonan yang memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, untuk memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektar yang akan digunakan sebagai lahan pertanian dan permukiman warga.
Bupati Ipuk telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait hal itu, sebagai salah satu syarat bagi pemrosesan pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut.
Baca Juga
Secara khusus, Bupati Ipuk baru saja menyerahkan tembusan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur bertanggal 28 Juli 2021 tersebut kepada perwakilan warga Dusun Pancer sebagai bentuk dukungannya kepada upaya warga setempat. Surat yang diteken Ipuk tersebut adalah bagian dari proses panjang, untuk mendapatkan rekomendasi di tingkat atas agar aspirasi warga bisa segera terwujud.
Advertisement
"Surat ini adalah dukungan kami untuk memfasilitasi upaya warga Dusun Pancer agar bisa disetujui kementerian terkait untuk memanfaatkan kawasan setempat sebagai pertanian dan permukiman. Semoga membawa kebaikan dan barokah untuk bapak/ibu warga Dusun Pancer," ujar Ipuk.
"Bapak/ibu semoga bisa beraktivitas di lahannya, untuk pertanian, untuk bermukik, dengan tenang karena secara legal nantinya sah. Terima kasih KH Zainullah Marwan (ketua Rois Syuriah NU Banyuwangi) dan seluruh tokoh masyarakat yang mendampingi warga Dusun Pancer," imbuh Ipuk kepada warga saat bertemu.
Seperti diketahui, warga Dusun Pancer telah mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk pertanian dan permukiman, di sekitar wisata Pantai Pulau Merah yang menjadi ikon wisata bahari Banyuwangi. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.
Sebagai lahan pengganti, telah disiapkan seluas 151,49 hektar di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan dan Desa Kotakan Kecamatan/Kabupaten Situbondo, yang telah mendapat rekomendasi Bupati Situbondo.
"Alhamdulillah, semua proses terus kita kawal dan jalani, kini saya mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Ibu Gubernur Khofifah, sebagai salah satu syarat tukar-menukar lahan ini. Insya Allah prosesnya berjalan dengan lancar," kata Ipuk.
Dalam kesempatan itu, Ipuk juga berterima kasih kepada seluruh warga Dusun Pancer yang mendukung pengembangan wisata Pantai Pulau Merah.
"Pantai Pulau Merah terus dikembangkan, termasuk kita telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat, yang tentu manfaatnya nanti juga untuk masyarakat," kata Ipuk.
Sementara itu, atas nama Ketua Panitia pengalihan lahan tersebut, Nur Kholid mengatakan, penandatanganan surat permohonan rekomendasi yang telah dilakukan oleh Bupati Ipuk merupakan salah satu proses penting dalam pengajuan tukar-menukar kawasan hutan tersebut.
"Semoga semua dilancarkan, dan lahannya bisa segera dimanfaatkan oleh rakyat. Kami juga optimis, dengan pengelolaan Pantai Pulau Merah yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten akan membawa manfaat dan kesejahteraan bagi warga di sini," ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh KH Zainullah Marwan sebagai pendamping dan penasehat warga. Ia mengucapkan syukur atas terbitnya surat tersebut. "Dengan surat yang telah diterbitkan Bupati Banyuwangi ini, tinggal selangkah lagi, apa yang menjadi harapan masyarakat di sini dapat terwujud," ungkap kiai sepuh Banyuwangi tersebut.
Selama ini, kata Kiai Marwan, proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut memang cukup panjang. Warga yang mengajukan permohonan lahan seluas 150 hektar itu, terkendala dengan lahan pengganti. Namun, satu per satu persoalan berhasil terurai.
"Saya berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Banyuwangi yang telah banyak membantu dalam proses negosiasi ini," ungkap Kiai Marwan yang didaulat warga untuk memfasilitasi setiap proses tersebut.
Â
(*)